Badan Usaha berbentuk Badan HukumKarakteristik suatu badan hukum yaitu terdapat pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya.
Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum terdiri dari :
(1) Perseroan Terbatas (“PT”)
Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum terdiri dari :
(1) Perseroan Terbatas (“PT”)
- Memiliki ketentuan minimal modal dasar, dalam UU 40/2007 minimum modal dasar PT yaitu Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Minimal 25% dari modal dasar telah disetorkan ke dalam PT;
- Pemegang Saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya;
- Berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu diwajibkan agar suatu badan usaha berbentuk PT.
- Bergerak di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota;
- Kekayaan Yayasan dipisahkan dengan kekayaan pendiri yayasan.
- Beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan.
- Sifat keanggotaan koperasi yaitu sukarela bahwa tidak ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi dan terbuka bahwa tidak ada pengecualian untuk menjadi anggota koperasi.
Lain halnya dengan badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum, pada bentuk badan usaha ini, tidak terdapat pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya.
Badan usaha bukan berbentuk badan hukum terdiri dari:
(1) Persekutuan Perdata
- Suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya;
- Para sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas Persekutuan Perdata.
- Suatu Perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah nama bersama;
- Para anggota memiliki tanggung jawab renteng terhadap Firma.
§ Terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif/komanditer.
§ Pesero Aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi, sedangkan pesero pasif
hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV.
Apa manfaat mendirikan badan usaha bagi bisnis sendiri yang kita bangun?
- Sebagai sarana perlindungan hukum
Dengan mengurus dokumen-dokumen hukum tentang kegiatan usaha, secara tidak langsung pengusaha telah melakukan serangkaian promosi. Mengapa demikian? Pencatatan izin usaha dilakukan beberapa tahapan lokasi, pertama melalui kantor kelurahan atau kantor kecamatan dst. Setelah izin usaha dan dokumen-dokumen lainya telah selesai, promosi secara inventaris dan administratif mulai dapat dilakukan. Sebagai usaha yang telah terdaftar dalam lembaga pemerintahan yang menaungi jenis usaha maka setiap orang dapat mengakses data-data tersebut.
- Bukti kepatuhan terhadap aturan hukum
- Mempermudah mendapatkan suatu proyek
- Mempermudah pengembangan usaha
Mengapa masih banyak pengusaha yang belum mendirikan usaha yang berbadan hukum?
- Faktor pendidikan yang rendah sehingga berpengaruh pada pengetahuan mengenai manfaat berbadan usaha.
- Pengusaha belum merasa perlu untuk mendirikan badan usaha karena menganggap usahanya masih berskala kecil
- Untuk menghindari pembayaran pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar