Selasa, 25 Maret 2014

BADAN USAHA BERBADAN HUKUM

Badan Usaha berbentuk Badan HukumKarakteristik suatu badan hukum yaitu terdapat pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya.
Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum terdiri dari :
   (1)    Perseroan Terbatas (“PT”)
  • Memiliki ketentuan minimal modal dasar, dalam UU 40/2007 minimum modal dasar PT yaitu Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Minimal 25% dari modal dasar telah disetorkan ke dalam PT;
  • Pemegang Saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya;
  • Berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu diwajibkan agar suatu badan usaha berbentuk PT.
(2)   Yayasan
  • Bergerak di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota;
  • Kekayaan Yayasan dipisahkan dengan kekayaan pendiri yayasan.
(3)       Koperasi
  • Beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan.
  • Sifat keanggotaan koperasi yaitu sukarela bahwa tidak ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi dan terbuka bahwa tidak ada pengecualian untuk menjadi anggota koperasi.
2. Badan Usaha bukan berbentuk Badan Hukum

Lain halnya dengan badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum, pada bentuk badan usaha ini, tidak terdapat pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya.
Badan usaha bukan berbentuk badan hukum terdiri dari:
(1)   Persekutuan Perdata

  • Suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya;
  • Para sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas Persekutuan Perdata.
(2)     Firma
  • Suatu Perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah nama bersama;
  • Para anggota memiliki tanggung jawab renteng terhadap Firma.
(3)     Persekutuan Komanditer (“CV”)

§  Terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif/komanditer.

§  Pesero Aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi, sedangkan pesero pasif 
hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV. 

Apa manfaat mendirikan badan usaha bagi bisnis sendiri yang kita bangun?

  • Sebagai sarana perlindungan hukum
Dengan mendirikan badan usaha berarti bisnis Anda telah memiliki izin usaha. Dengan izin usaha, seorang pengusaha telah sedini mungkin menjauhkan kegiatan usahanya dari tindakan pembongkaran dan penertiban. Hal tersebut berefek memberikan rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan usahanya. Legalisasi merupakan sarana yang disediakan oleh pemerintah agar kenyamaan dalam melakukan kegiatan usaha dirasakan oleh para pelakunya.
  • Sarana promosi
Dengan mengurus dokumen-dokumen hukum tentang kegiatan usaha, secara tidak langsung pengusaha telah melakukan serangkaian promosi. Mengapa demikian? Pencatatan izin usaha dilakukan beberapa tahapan lokasi, pertama melalui kantor kelurahan atau kantor kecamatan dst. Setelah izin usaha dan dokumen-dokumen lainya telah selesai, promosi secara inventaris dan administratif mulai dapat dilakukan. Sebagai usaha yang telah terdaftar dalam lembaga pemerintahan yang menaungi jenis usaha maka setiap orang dapat mengakses data-data tersebut.
  • Bukti kepatuhan terhadap aturan hukum
Dengan memiliki unsur legalitas tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku. Dengan mematuhi hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia telah menegakkan budaya disiplin pada diri. Kepatuhan pengusaha tersebut merupakan bentuk paling terkecil dari tindakan yang dapat dilakukan terhadap negara dan pemerintahan.
  • Mempermudah mendapatkan suatu proyek
Ada beberapa jenis usaha seperti misalnya usaha bidang produksi atau developer perumahan tidak terlepas dari proses pemenangan tender suatu proyek, baik dari perusahaan swasta maupun pemerintah. Dalam suatu tender, mensyaratkan bahwa para peminat harus memiliki dokumen-dokumen hukum. Tentunya unsur-unsur legalitas yang terkait dengan kepemilikan suatu badan usaha guna mengikuti pelelangan suatu sarana perlindungan hukum tender.
  • Mempermudah pengembangan usaha
Adanya surat izin dan kejelasan legalitas usaha, akan dapat mempermudah Anda untuk mendapatkan tambahan modal dari lemabaga keuangan/Bank yang dibutuhkan bagi pengembangan usaha
Mengapa masih banyak pengusaha yang belum mendirikan usaha yang berbadan hukum?

  • Faktor pendidikan yang rendah sehingga berpengaruh pada pengetahuan mengenai manfaat berbadan usaha.
  • Pengusaha belum merasa perlu untuk mendirikan badan usaha karena menganggap usahanya masih berskala kecil
  • Untuk  menghindari pembayaran pajak

Selasa, 18 Maret 2014

MANFAAT E-COMMERCE



1. Melewati batasan geografis

Jika Anda memiliki toko fisik, Anda dibatasi oleh  wilayah        geografis yang dapat Anda layani. Dengan situs web e-commerce,   seluruh dunia adalah taman bermain Anda.  e-commerce pada          perangkat mobile, telah memutuskan segala keterbatasan geografis yang tersisa.
2. Mendapatkan pelanggan baru lewat search engine
Ritel fisik didorong oleh brand dan hubungan. Selain itu, ritel online juga didorong oleh lalu lintas dari mesin pencari. Bukan hal baru bagi pelanggan untuk mengikuti link dalam hasil pencarian mesin pencari, dan mendarat di sebuah situs e-commerce yang mereka belum pernah dengar sebelumnya.
3. Biaya lebih rendah
Salah satu sisi positif paling nyata dari e-commerce adalah biaya yang lebih rendah. Bagian dari biaya-biaya lebih rendah ini dapat diteruskan kepada pelanggan dalam bentuk pemberian diskon.
4. Mencari produk lebih cepat
Hal ini tidak lagi tentang mendorong keranjang belanja ke lorong yang benar, atau produk yang diinginkan. Di sebuah situs e-commerce, pelanggan dapat mengklik navigasi intuitif atau menggunakan kotak pencarian untuk segera mempersempit pencarian produk mereka. Beberapa situs web mengingat preferensi pelanggan dan daftar belanja untuk memfasilitasi pembelian berulang.
5. Mengeliminasi waktu dan biaya perjalanan
Kadang-kadang pelanggan melakukan perjalanan jauh untuk mencapai toko fisik yang mereka sukai. E-commerce memungkinkan mereka untuk mengunjungi toko yang sama secara virtual, hanya dengan beberapa kali klik.
6. Memberikan perbandingan berbelanja
E-commerce memfasilitasi perbandingan berbelanja. Ada beberapa layanan online yang memungkinkan pelanggan untuk menelusuri beberapa pedagang e-commerce dan menemukan harga terbaik.
7. Transaksi, tawar-menawar, kupon, dan pembelian secara berkelompok
Meskipun ada setara fisik untuk transaksi, tawar-menawar, kupon, dan pembelian secara berkelompok, belanja online membuatnya jauh lebih nyaman.
8. Memberikan banyak informasi
Ada keterbatasan jumlah informasi yang dapat ditampilkan di toko fisik. Sulit untuk membekali karyawan untuk menanggapi pelanggan yang membutuhkan informasi di seluruh lini produk.
Situs web e-commerce dapat membuat informasi tambahan dengan mudah untuk pelanggan. Sebagian besar informasi ini disediakan oleh vendor, dan tidak ada biaya apapun untuk membuat atau menjaganya.
9. Memudahkan komunikasi bisnis
Menggunakan informasi yang diberikan pelanggan dalam formulir pendaftaran, dan dengan menempatkan cookie di komputer pelanggan, seorang pedagang e-commerce dapat mengakses banyak informasi mengenai pelanggan. Hal ini, pada gilirannya, dapat digunakan untuk menyampaikan pesan yang relevan.
10. Buka sepanjang waktu
Situs web e-commerce dapat berjalan di semua waktu selama 24 jam sehari – 7 hari sepekan (24/7). Dari titik pandang pedagang, ini meningkatkan jumlah pesanan yang mereka terima. Dari titik pandang pelanggan, toko yang “selalu terbuka” jelas lebih nyaman.

Senin, 17 Maret 2014

KONSEP E-COMMERCE



Definisi dari E-Commerce menurut Kalakota dan Whinston (1997) dapat ditinjau dalam 3 perspektif berikut:

1.     Dari perspektif komunikasi

pengiriman barang, layanan, informasi, atau pembayaran melalui jaringan komputer atau melalui peralatan elektronik lainnya.

2.     Dari perspektif proses bisnis

aplikasi dari teknologi yang menuju otomatisasi dari transaksi bisnis dan aliran kerja.

3.     Dari perspektif layanane

merupakan suatu alat yang memenuhi keinginan perusahaan, konsumen, dan manajemen untuk memangkas biaya layanan (service cost) ketika meningkatkan kualitas barang dan meningkatkan kecepatan layanan pengiriman.

4.     Dari perspektif online

 menyediakan kemampuan untuk membeli dan menjual barang ataupun informasi melalui internet dan sarana online lainnya.

 

Jenis-jenis E-Commerce

Kegiatan E-Commerce mencakup banyak hal, untuk membedakannya E-Commerce dibedakan menjadi 2 berdasarkan karakteristiknya:

1.     Business to Business, karakteristiknya:

·        Trading partners yang sudah saling mengetahui dan antara mereka sudah terjalin hubungan yang berlangsung cukup lama

·  Pertukaran data dilakukan secara berulang-ulang dan berkala dengan format data yang telah disepakati bersama

·  Salah satu pelaku tidak harus menunggu rekan mereka lainnya untuk mengirimkan data.

· Model yang umum digunakan adalah peer to peer, di mana processing intelligence dapat didistribusikan di kedua pelaku bisnis.


2. Business to Consumer, karakteristiknya:

·   Terbuka untuk umum, di mana informasi disebarkan secra umum pula.

· Servis yang digunakan juga bersifat umum, sehingga dapat digunakan oleh orang banyak.

·        Servis yang digunakan berdasarkan permintaan.

·        Sering dilakukan sistim pendekatan client-server. (Onno W. Purbo & Aang Arif. W; Mengenal E-Commerce, hal 4-5)

Tujuan Menggunakan E-Commerce dalam Dunia Bisnis
Tujuan suatu perusahaan menggunakan sistim E-Commerce adalah dengan menggunakan E-Commerce maka perusahaan dapat lebih efisien dan efektif dalam meningkatkan keuntungannya.

Mantaat Menggunakan E-Commerce dalam Dunia Bisnis
Manfaat dalam menggunakan E-Commerce dalam suatu perusahaan sebagai sistem transaksi adalah:

a.     Dapat meningkatkan market exposure (pangsa pasar).
Transaksi on-line yang membuat semua orang di seluruh dunia dapat memesan dan membeli produk yang dijual hanya dengan melalui media computer dan tidak terbatas jarak dan waktu.

b.     Menurunkan biaya operasional (operating cost).
Transaksi E-Commerce adalah transaksi yang sebagian besar operasionalnya diprogram di dalam komputer sehingga biaya-biaya seperti showroom, beban gaji yang berlebihan, dan lain-lain tidak perlu terjadi

c.      Melebarkan jangkauan (global reach).
Transaksi on-line yang dapat diakses oleh semua orang di dunia tidak terbatas tempat dan waktu karena semua orang dapat mengaksesnya hanya dengan menggunakan media perantara komputer.

d.     Meningkatkan customer loyalty.
Ini disebabkan karena sistem transaksi E-Commerce menyediakan informasi secara lengkap dan informasi tersebut dapat diakses setiap waktu selain itu dalam hal pembelian juga dapat dilakukan setiap waktu bahkan konsumen dapat memilih sendiri produk yang dia inginkan.

e.      Meningkatkan supply management.
Transaksi E-Commerce menyebabkan pengefisienan biaya operasional pada perusahaan terutama pada jumlah karyawan dan jumlah stok barang yang tersedia sehingga untuk lebih menyempurnakan pengefisienan biaya tersebut maka sistem supply management yang baik harus ditingkatkan.

f.       Memperpendek waktu produksi.
Pada suatu perusahaan yang terdiri dari berbagai divisi atau sebuah distributor di mana dalam pemesanan bahan baku atau produk yang akan dijual apabila kehabisan barang dapat memesannya setiap waktu karena on-line serta akan lebih cepat dan teratur karena semuanya secara langsung terprogram dalam komputer.

Pernyataan-pernyataan Onno W. Purbo di atas juga didukung oleh permyataan Laura Mannisto (International Telecommunication Union, Asia and the Future of the World Economic System, 18 March 1999, London), yaitu:

a.     Ketersediaan informasi yang lebih banyak dan mudah diakses Ketersediaan      informasi produksi dan harga dapat diakses oleh pembeli, penjual, produsen dan distributor.

b.     Globalisasi Produksi, distribusi dan layanan konsumen : jarak dan waktu relatif lebih pendek, sehingga perusahaan dapat berhubungan dengan rekan bisnis di lain negara dan melayani konsumen lebih cepat. Produsen dapat memilih tempat untuk memproduksi dan melayani konsumen tidak tergantung dimana konsumen itu berada. Perusahaan yang berada di negara berpendapatan rendah dapat mengakses informasi dan membuat kontak bisnis tanpa harus mengeluarkan biaya tinggi.


c. Mengurangi biaya transaksi dengan adanya system order, pembayaran dan logistik secara online dan otomatis.

Ancaman Menggunakan E-Commerce (Threats)
Threats merupakan kemungkinan-kemungkinan munculnya kejadian yang dapat membahayakan asset-aset yang berharga.
Ada beberapa bentuk ancaman yang mungkin terjadi:
• System Penetration
Orang-orang yang tidak berhak melakukan akses ke system computer dapat dan diperbolehkan melakukan segala sesuatu sesuai dengan keinginannya.
• Authorization Violation
Pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang legal yang dimiliki seseorang yang berhak mengakses sebuah sistim.
• Planting
Memasukan sesuatu ke dalam sebuah system yang dianggap legal tetapi belum tentu legal di masa yang akan datang.
• Communications Monitoring
Seseorang dapat mernantau semua infonnasi rahasia dengan melakukan monitoring komunikasi sederhana di sebuah tempat pada jaringan komunikasi.
• Communications Tampering
Segala hal yang membahayakan kerahasiaan informasi seseorang tanpa melakukan penetrasi, seperti mengubah infonnasi transaksi di tengah jalan atau membuat sistim server palsu yang dapat menipu banyak orang untuk memberikan infonnasi rahasia mereka secara sukarela.
• Denial of service
Menghalangi seseorang dalam mengakses informasi, sumber, dan fasilitas-fasilitas lainnya.
• Repudiation
Penolakan terhadap sebuah aktivitas transaksi atau sebuah komunikasi baik secara sengaja maupun tidak disengaja.