vanda pemasaran
Pas Gayamu Pas Untukmu
Senin, 02 Juni 2014
Senin, 05 Mei 2014
PROMOSI WALL STICKER
"TOKO WALL STICKER VANDA"
Jika Anda berencana untuk melakukan dekorasi ulang untuk rumah Anda atau hanya ingin memberikan warna untuk dinding membosankan, maka Anda bisa mencoba memasang wall sticker.
Wall sticker adalah sticker gambar ataupun tulisan yang dapat melekat pada permukaan datar, baik pada dinding maupun langit-langit, yang didesain sedemikian rupa untuk nilai seni dari desain interior sebuah ruangan. Ini akan memberikan efek positif bagi perasaan Anda, karena seperti yang diketahui, seni adalah sesuatu yang akan menyentuh perasaan Anda.
Selain menambah keindahan interior, wall sticker juga dapat berguna untuk menutup lubang atau retakan kecil di dinding. Wall sticker ini akan menyembunyikan kekurangan dinding, sementara membuatnya tampak lebih indah.
Wall sticker adalah sticker gambar ataupun tulisan yang dapat melekat pada permukaan datar, baik pada dinding maupun langit-langit, yang didesain sedemikian rupa untuk nilai seni dari desain interior sebuah ruangan. Ini akan memberikan efek positif bagi perasaan Anda, karena seperti yang diketahui, seni adalah sesuatu yang akan menyentuh perasaan Anda.
Selain menambah keindahan interior, wall sticker juga dapat berguna untuk menutup lubang atau retakan kecil di dinding. Wall sticker ini akan menyembunyikan kekurangan dinding, sementara membuatnya tampak lebih indah.
![]() |
Sticker Love Paris Harga Satuan @ Rp. 35.000, ![]() Sticker Ranting & Love Harga Satuan @ Rp 30.000,- |

Sticker Ranting Frame
Harga Satuan @ Rp 35.000,-

Sticker Living Room
Harga Satuan @ Rp 35.000,-


*masih banyak jenisnya lohhh
buruan diserbu
Apabila anda berminat hub:
Vanda Mora Rizki (facebook) no hp 08985742385
email vandamora567@gmail.com
jln. mangunharjo 1 3/1 tembalang , semarang
Selasa, 25 Maret 2014
BADAN USAHA BERBADAN HUKUM
Badan Usaha berbentuk Badan HukumKarakteristik suatu badan hukum yaitu terdapat pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya.
Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum terdiri dari :
(1) Perseroan Terbatas (“PT”)
Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum terdiri dari :
(1) Perseroan Terbatas (“PT”)
- Memiliki ketentuan minimal modal dasar, dalam UU 40/2007 minimum modal dasar PT yaitu Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Minimal 25% dari modal dasar telah disetorkan ke dalam PT;
- Pemegang Saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya;
- Berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu diwajibkan agar suatu badan usaha berbentuk PT.
- Bergerak di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota;
- Kekayaan Yayasan dipisahkan dengan kekayaan pendiri yayasan.
- Beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan.
- Sifat keanggotaan koperasi yaitu sukarela bahwa tidak ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi dan terbuka bahwa tidak ada pengecualian untuk menjadi anggota koperasi.
Lain halnya dengan badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum, pada bentuk badan usaha ini, tidak terdapat pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya.
Badan usaha bukan berbentuk badan hukum terdiri dari:
(1) Persekutuan Perdata
- Suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya;
- Para sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas Persekutuan Perdata.
- Suatu Perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah nama bersama;
- Para anggota memiliki tanggung jawab renteng terhadap Firma.
§ Terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif/komanditer.
§ Pesero Aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi, sedangkan pesero pasif
hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV.
Apa manfaat mendirikan badan usaha bagi bisnis sendiri yang kita bangun?
- Sebagai sarana perlindungan hukum
Dengan mengurus dokumen-dokumen hukum tentang kegiatan usaha, secara tidak langsung pengusaha telah melakukan serangkaian promosi. Mengapa demikian? Pencatatan izin usaha dilakukan beberapa tahapan lokasi, pertama melalui kantor kelurahan atau kantor kecamatan dst. Setelah izin usaha dan dokumen-dokumen lainya telah selesai, promosi secara inventaris dan administratif mulai dapat dilakukan. Sebagai usaha yang telah terdaftar dalam lembaga pemerintahan yang menaungi jenis usaha maka setiap orang dapat mengakses data-data tersebut.
- Bukti kepatuhan terhadap aturan hukum
- Mempermudah mendapatkan suatu proyek
- Mempermudah pengembangan usaha
Mengapa masih banyak pengusaha yang belum mendirikan usaha yang berbadan hukum?
- Faktor pendidikan yang rendah sehingga berpengaruh pada pengetahuan mengenai manfaat berbadan usaha.
- Pengusaha belum merasa perlu untuk mendirikan badan usaha karena menganggap usahanya masih berskala kecil
- Untuk menghindari pembayaran pajak
Selasa, 18 Maret 2014
MANFAAT E-COMMERCE
1. Melewati batasan geografis
Jika Anda memiliki toko fisik, Anda dibatasi
oleh wilayah geografis yang dapat Anda layani. Dengan situs web e-commerce,
seluruh dunia adalah taman bermain Anda. e-commerce pada
perangkat mobile, telah memutuskan segala
keterbatasan geografis yang tersisa.
2. Mendapatkan pelanggan baru lewat search engine
Ritel fisik didorong oleh brand dan hubungan. Selain itu,
ritel online juga didorong oleh lalu lintas dari mesin pencari. Bukan hal baru
bagi pelanggan untuk mengikuti link dalam hasil pencarian mesin pencari, dan
mendarat di sebuah situs e-commerce yang mereka belum pernah dengar
sebelumnya.
3. Biaya lebih rendah
Salah satu sisi positif paling nyata dari e-commerce adalah
biaya yang lebih rendah. Bagian dari biaya-biaya lebih rendah ini dapat
diteruskan kepada pelanggan dalam bentuk pemberian diskon.
4. Mencari produk lebih cepat
Hal ini tidak lagi tentang mendorong keranjang belanja ke lorong
yang benar, atau produk yang diinginkan. Di sebuah situs e-commerce,
pelanggan dapat mengklik navigasi intuitif atau menggunakan kotak pencarian
untuk segera mempersempit pencarian produk mereka. Beberapa situs web mengingat
preferensi pelanggan dan daftar belanja untuk memfasilitasi pembelian berulang.
5. Mengeliminasi waktu dan biaya perjalanan
Kadang-kadang pelanggan melakukan perjalanan jauh untuk mencapai
toko fisik yang mereka sukai. E-commerce memungkinkan mereka untuk
mengunjungi toko yang sama secara virtual, hanya dengan beberapa kali klik.
6. Memberikan perbandingan berbelanja
E-commerce memfasilitasi perbandingan berbelanja. Ada beberapa layanan
online yang memungkinkan pelanggan untuk menelusuri beberapa pedagang e-commerce
dan menemukan harga terbaik.
7. Transaksi, tawar-menawar, kupon, dan pembelian secara
berkelompok
Meskipun ada setara fisik untuk transaksi, tawar-menawar, kupon,
dan pembelian secara berkelompok, belanja online membuatnya jauh lebih nyaman.
8. Memberikan banyak informasi
Ada keterbatasan jumlah informasi yang dapat ditampilkan di toko
fisik. Sulit untuk membekali karyawan untuk menanggapi pelanggan yang
membutuhkan informasi di seluruh lini produk.
Situs web e-commerce dapat membuat informasi tambahan
dengan mudah untuk pelanggan. Sebagian besar informasi ini disediakan oleh
vendor, dan tidak ada biaya apapun untuk membuat atau menjaganya.
9. Memudahkan komunikasi bisnis
Menggunakan informasi yang diberikan pelanggan dalam formulir
pendaftaran, dan dengan menempatkan cookie di komputer pelanggan, seorang
pedagang e-commerce dapat mengakses banyak informasi mengenai pelanggan.
Hal ini, pada gilirannya, dapat digunakan untuk menyampaikan pesan yang
relevan.
10. Buka sepanjang waktu
Situs web e-commerce dapat berjalan di semua waktu selama
24 jam sehari – 7 hari sepekan (24/7). Dari titik pandang pedagang, ini
meningkatkan jumlah pesanan yang mereka terima. Dari titik pandang pelanggan,
toko yang “selalu terbuka” jelas lebih nyaman.
Langganan:
Postingan (Atom)